get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Pasangkayu Hadiri Penarikan Undian Nasional Tabungan Simpeda BPD se-Indonesia

Serahkan Sertifikat Tanah Gratis, Bupati Pasangkayu: Manfaatkan Sebaik-baiknya

Senin, 14 November 2022 - 16:16:00 WIB
Serahkan Sertifikat Tanah Gratis, Bupati Pasangkayu: Manfaatkan Sebaik-baiknya
Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyerahkan sertifikat tanah gratis kepada 113 kepala keluarga penerima program Redistribusi Tanah 2022. (Foto: dok Pemkab Pasangkayu)

PASANGKAYU, iNews.id - Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu Suwono, menyerahkan sertifikat tanah gratis kepada 113 kepala keluarga penerima program Redistribusi Tanah 2022 di Dusun Salunggadue, Kelurahan Pasangkayu, Senin (14/11/2022).

Yaumil mengatakan, atas nama pribadi dan pemerintah, pihaknya mengucapkan selamat kepada masyarakat penerima Sertifikat Redistribusi Tanah 2022, yang  selama 15 tahun menantikan keabsahan lokasinya. Dirinya pun berharap agar sertifikat tersebut bisa memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat di Kabupaten Pasangkayu.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerima 500 sertifikat gratis di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Sementara itu, hingga saat ini masih berlangsung proses identifikasi kepemilikan di masyarakat.

"Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang diperuntukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Maka, negara hadir untuk mengatur penggunaan, pemanfaatan dan kepemilikannya agar tidak terjadi ketimpangan penguasaan, pemanfaatan dan pemilikan tanah," tuturnya.

Untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, lanjut Yaumil, pemerintah memberikan tanda bukti hak berupa sertifikat hak atas tanah, salah satunya melalui Program Redistribusi Tanah.

Pelaksanaan redistribusi tanah yang dilakukan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Undang- Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

"Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah  dalam rangka pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertifikat) kepada masyarakat," ucapnya.

Bupati Yaumil juga menjelaskan, Penetapan Tanah Objek Redistribusi adalah kewenangan pemerintah untuk menetapkan suatu bidang tanah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Pihaknya turut meminta pengawalan mengenai pemberdayaan masyarakatnya untuk memastikan penerima sertifikat mendapatkan akses permodalan (access reform).

Di akhir sambutannya, Yaumil mengajak semua pihak untuk dapat bersama-sama dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk mendorong diberikannya access reform kepada penerima sertifikat redistribusi tanah. Hal ini agar rakyat dapat memberdayakan asetnya untuk
dijadikan modal usaha, sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Saya berpesan kepada penerima sertifikat Program Redistribusi Tanah, jangan diterlantarkan dan manfaatkan tanah yang diberikan ini sebaik-baiknya, jaga tanda batas yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan sengketa batas di kemudian hari," ucapnya.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut