Serahkan Sertifikat Tanah Gratis, Bupati Pasangkayu: Manfaatkan Sebaik-baiknya

Pelaksanaan redistribusi tanah yang dilakukan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Undang- Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
"Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertifikat) kepada masyarakat," ucapnya.
Bupati Yaumil juga menjelaskan, Penetapan Tanah Objek Redistribusi adalah kewenangan pemerintah untuk menetapkan suatu bidang tanah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Pihaknya turut meminta pengawalan mengenai pemberdayaan masyarakatnya untuk memastikan penerima sertifikat mendapatkan akses permodalan (access reform).
Di akhir sambutannya, Yaumil mengajak semua pihak untuk dapat bersama-sama dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk mendorong diberikannya access reform kepada penerima sertifikat redistribusi tanah. Hal ini agar rakyat dapat memberdayakan asetnya untuk
dijadikan modal usaha, sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Saya berpesan kepada penerima sertifikat Program Redistribusi Tanah, jangan diterlantarkan dan manfaatkan tanah yang diberikan ini sebaik-baiknya, jaga tanda batas yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan sengketa batas di kemudian hari," ucapnya.
Editor: Rizqa Leony Putri