Selundupkan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 2 Penyalur Ditangkap di Nunukan
Selasa, 29 November 2022 - 11:28:00 WIB

Atas perbuatannya, HE dan AK disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 81 Jo pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Editor: Rizky Agustian