Selundupkan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 2 Penyalur Ditangkap di Nunukan

NUNUKAN, iNews.id - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan pekerja migran ilegal ke Malaysia di Kabupaten Nunukan. Dua orang yang diduga berperan sebagai agen penyalur ditangkap.
Kasihumas Polres Nunukan Iptu Siswati mengungkap, kedua terduga pelaku itu masing-masing HE (46), warga Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, dan AK (43), warga Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.
“Kedua pelaku berhasil kita amankan pada Jumat (25/11/2022) lalu, saat hendak menyelundupkan 5 orang pekerja migran ke Malaysia,” kata Siswati, Selasa (29/11/2022).
Siswati menyampaikan, HE tertangkap tangan mengantar lima orang yang terdiri dari tiga pekerja migran ilegal dan dua anak-anak. Menurut dia, HE diduga akan memberangkatkan lima orang tersebut ke Malaysia secara ilegal tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi dan tidak dilengkapi dokumen yang sah ke Dermaga Bambangan.
“Jadi nantinya, kelima orang ini akan dijemput oleh AK yang sudah menunggu di dermaga Bambangan,” katanya.
Mendapat informasi tersebut, kata Siswati, personel langsung bergerak ke Dermaga Bambangan dan mengamankan AK.
“Kedua pelaku mengakui akan memberangkatkan kelima CPMI tersebut ke Malaysia,” kata dia.
Atas perbuatannya, HE dan AK disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 81 Jo pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Editor: Rizky Agustian