Selama 2 Bulan, Bea Cukai Batam Sita 421.960 Batang Rokok Ilegal
BATAM, iNews.id - Selama dua bulan dari Januari hingga Februari 2023, Kantor Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, telah menyita 421.960 batang rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Batam Rizki Baidillah
Dia mengatakan, penyitaan sebanyak 421.960 batang rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai kegiatan pengawasan, antara lain pengawasan rutin darat yang menindak 15.280 batang.
Kemudian, pengawasan patroli laut sebanyak 178.400 batang, dan yang berasal dari pelimpahan aparat penegak hukum (APH) sebanyak 229.080 batang.
“Kegiatan penindakan penyitaan rokok ilegal itu dilakukan selama bulan Januari hingga Februari 2023, diawali dengan mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat,” katanya, Rabu (1/3/2023).
Dia juga menjelaskan kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan selama Januari 2023, menghasilkan 73 surat bukti penindakan (SBP) dengan berbagai komoditi barang, seperti rokok ilegal, minuman alkohol ilegal, barang pornografi dan mainan seks, baju/barang bekas, dan alat kesehatan.
“Kegiatan pengawasan dan penindakan ini merupakan tugas Bea Cukai Batam yang diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal serta barang ilegal lainnya karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi