get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencarian Ipda Angga Mufajar Perwira Polda Riau Dikebut, Polisi Sisir Sungai Batang Anai

Sekcam di Pekanbaru Kena OTT Polda Riau terkait Pungli Kepengurusan Tanah

Senin, 15 Maret 2021 - 20:40:00 WIB
Sekcam di Pekanbaru Kena OTT Polda Riau terkait Pungli Kepengurusan Tanah
Polda Riau melakukan OTT Pungli Kepengurusan Tanah yang dilakukan Sekcam di Pekanbaru. (Foto: MNC Portal/Banda Haruddin Tanjung)

PEKANBARU, iNews.id - Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Seketaris Camat (Sekcam) Binawidya, Pekanbaru, Riau, Hendri Safitra (HS). Tersangka ditangkap terkait uang upeti dalam pengurusan tanah.

Irwasda Polda Riau, Kombes Syamsul Huda mengatakan, tersangka HS ditangkap terkait kasus kepengerusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) surat tanah. Polisi menyita uang tunai Rp3 juta.

"Ini (pungli) terungkap karena keberanian saksi korban membongkar praktik korupsi sangat merusak sendi kehidupan bermasyarakat dengan melaporkan pungutan liar, pemaksaan atau pemerasan, penyalah gunaan wewenang dalam pelayanan di lingkungan Kantor Desa Sidomulyo Barat Kecamatan Bina Widya," kata Syamsul Huda , Senin (15/3/2021).

Dia mengatakan, terdapat 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT oleh tersangka yang saat itu masih menjabat Lurah Sidomulyo Timur Pekanbaru. Terakhir salah satu korban menyerahkan uang Rp500.000 ke tersangka yang belum lama ini pindah dan menjabat Sekcam Binawidya.

"Namun tersangka menolak dan meminta korban Rp3 juta untuk kepengurusan SKGR. Korban akhirnya melaporkan kasus ini dan kita berhasil melakukan OTT," katanya.

Tersangka diduga sudah melakukan Pungli sejak menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Timur, Febuari 2019. Dalam kepengurusan surat khususnya tanah, dia sering meminta uang kepada warga.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut