get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Kasus Kekerasan Oknum Dosen terhadap Dokter di Semarang Peragakan 13 Adegan

Segera Disidang, Berkas Guru Besar UHO Kendari Tersangka Asusila Dilimpahkan ke Jaksa

Senin, 05 September 2022 - 12:18:00 WIB
Segera Disidang, Berkas Guru Besar UHO Kendari Tersangka Asusila Dilimpahkan ke Jaksa
Polresta Kendari serahkan berkas perkara kasus asusila oknum dosen ke Kejaksaan Negeri Kendari, Senin (5/9/2022) (ANTARA/HO-Humas Polresta Kendari)

Sebelumnya, Polresta Kendari menetapkan oknum dosen berinisial B di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap salah satu mahasiswi berinisial RN.

Penetapan oknum dosen tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan serta keterangan saksi-saksi sebanyak lima orang. Dosen tersebut terbukti melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman Pasal 6 huruf A 4 tahun kurungan penjara maksimal. Kemudian huruf C ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut