get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Kasus Kekerasan Oknum Dosen terhadap Dokter di Semarang Peragakan 13 Adegan

Segera Disidang, Berkas Guru Besar UHO Kendari Tersangka Asusila Dilimpahkan ke Jaksa

Senin, 05 September 2022 - 12:18:00 WIB
Segera Disidang, Berkas Guru Besar UHO Kendari Tersangka Asusila Dilimpahkan ke Jaksa
Polresta Kendari serahkan berkas perkara kasus asusila oknum dosen ke Kejaksaan Negeri Kendari, Senin (5/9/2022) (ANTARA/HO-Humas Polresta Kendari)

KENDARI, iNews.id - Polisi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan asusila oknum guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial Prof B kepada Kejaksaan Negeri Kendari. Pelimpahan ini setelah Polresta Kendari selesai menyelesaikan berkas perkara.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, berkas perkara tersangka telah diserahkan kepada Kejari Kendari oleh Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari, Senin (5/9/2022) pukul 10.00 WITA.

"Terkait penanganan perkara tersangka atas nama Prof B, Senin tanggal 5 September 2022, Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari melimpahkan berkas perkara nomor 182 tanggal 3 September 2022 dengan tersangka atas nama Prof B ke Kejaksaan Negeri Kendari," katanya, Senin (5/9/2022).

Dia menyebut, berkas perkara itu nantinya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kendari. Kemudian nantinya akan ditentukan apakah sudah dapat dilanjutkan ke proses persidangan atau tidak.

"(Berkas perkara akan) dilakukan penelitian JPU dari Kejaksaan Negeri Kendari," ucapnya.

Sebelumnya, Polresta Kendari menetapkan oknum dosen berinisial B di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap salah satu mahasiswi berinisial RN.

Penetapan oknum dosen tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan serta keterangan saksi-saksi sebanyak lima orang. Dosen tersebut terbukti melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman Pasal 6 huruf A 4 tahun kurungan penjara maksimal. Kemudian huruf C ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut