Sebar Ujaran Kebencian soal Vaksinasi, Pria Ini Ditangkap Polisi dan Dijerat UU ITE
PEKANBARU, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial NZ (43) atas dugaan ujaran kebencian terkait vaksinasi di Kabupaten Kampar, Riau. Pelaku diamankan polisi di rumahnya, Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampar.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra mengatakan, NZ ditangkap karena perbuatannya berpotensi membuat kegaduhan.
"Pelaku melakukan perbuatan melanggar hukum dengan membuat postingan di akun Facebook miliknya berupa ujaran kebencian dan informasi bohong tentang vaksinasi," kata Bery, Sabtu (18/12/2021).
Dia mengatakan, pelaku diketahui sudah beberapa kali mengunggah status ujaran kebencian yang mengarah kepada hasutan atau provokasi menentang program percepatan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah.
Editor: Donald Karouw