TANJUNGPINANG, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kemenkes yang memasukkan data Pekerja Migran Indonesia (PMI) positif Covid-19 ke klaster daerah tersebut.
Data tersebut menyebabkan Kepri khususnya Batam dalam kondisi yang kurang baik dalam penanganan Covid-19. Pemerintah pusat melalui Instruksi Mendagri Nomor 69/2021, juga menetapkan Batam masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan, PMI positif Covid-19 seharusnya masuk ke dalam klaster khusus, karena mereka bukan warga Batam.
PMI yang dipulangkan dari Malaysia dan Singapura hanya sementara waktu berada di Batam karena harus mengikuti prosedur kesehatan yang berlaku. Setelah dinyatakan tidak tertular Covid-19, seluruh PMI kembali ke kampung halamannya.
"Saya heran kenapa pada bulan ini data PMI yang positif Covid-19 dimasukkan ke dalam kasus aktif di Kepri atau Batam. Biasanya masuk data nasional atau klaster khusus," kata Tjetjep.
Dia mengemukakan Satgas Penanganan Covid-19 Kepri sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenkes. Namun hal mudah itu justru tidak membuahkan solusi.
Editor : Kastolani Marzuki