Rugikan Negara Rp6,5 Miliar, Kejari Oelamasi Diminta Proses Korupsi di PDAM Tirta Lontar
KUPANG, iNews.id – Korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lontar dapat diproses maksimal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi. Akibat tindak pidana ini negara merugi Rp6,5 miliar.
Bupati Kupang Korinus Masneno memberikan dukungan kepada Kejari Oelamasi untuk memproses hukum para tersangka.
“Tentu sebagai pemerintah kita mendukung sepenuhnya agar kasus itu diproses secara tuntas," kata Bupati Kupang Korinus Masneno, Minggu (1/5/2022).
Dalam kasus ini telah ditetapkan delapan orang tersangka korupsi dana penyertaan modal Pemkab Kupang kepada PDAM Tirta Lontar milik Pemerintah Kabupaten Kupang TA 2015-2016 sebesar Rp6,5 miliar.
Editor: Febrian Putra