Resahkan Sopir, 3 Pemalak Bawa Parang di Batubara Ditangkap Polisi
 
                 
             
                Tidak ingin buruannya hilang, petugas langsung mengejar mereka. Beruntung, ketiga orang pemuda tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan.
 
                                    Setelah diperiksa petugas, salah seorang pemuda di pinggangnya sebelah kanan ditemukan sebilah parang.
"Kita menangkap tiga orang di lokasi kejadian tersebut, satu orang telah kita tetapkan sebagai tersangka. Karena dia yang memiliki sajam, sedangkan dua orang lainnya masih kita periksa sebagai saksi," ucap Ega.
Dari pengakuan pelaku, sambungnya, uang hasil memalak digunakan untuk membeli dan berpesta minuman keras (miras).
"Iya benar, dari pengakuannya, dia gunakan untuk membeli dan pesta miras mabuk-mabukan," katanya.
Atas kejadian tersebut, warga Lorong Barlin, Kelurahan Talangbakung, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi ini ditahan di sel tahanan Polsek Jambi Selatan.
Tersangka dikenakan pidana melanggar Undang-undang darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 70 cm yang bengkok di ujungnya, 1 bilah pisau yang panjangnya kurang lebih 30 cm dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega BH 4580 MS.
Editor: Nani Suherni
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                