Rencana Belajar Tatap Muka di Madrasah, DPR: Harus Zona Hijau

Lebih lanjut Yandri mengatakan, pelaksanaan belajar tatap muka tidak boleh menjadi ajang uji coba. Dia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) harus berkomitmen dalam teknis pelaksanaan dengan semua risiko yang akan terjadi.
"Tapi kita tidak ingin mengambil risiko, karena kita kaji lebih detail, mendalam, lebih spesifik sehingga bukan coba-coba ini. Jangan sampai nanti kita menjadi ada persoalan dikemudian hari," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Banten A. Bazari Syam belum bisa memberikan keterangan terkait rencana belajar tatap muka. Sebab, dirinya belum bisa ditemui.
Untuk diketahui, bahwa Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi mengizinkan madrasah menggelar belajar tatap muka dengan empat syarat.
Di antaranya, harus ada persetujuan dari Pemda atau Kanwil, persetujuan kepala madrasah, persetujuan dari perwakilan orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite, serta persetujuan orang tua peserta didik.
CM
Editor: Nur Ichsan Yuniarto