get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragedi Ponpes Al Khoziny Ambruk, DPR Dorong Proses Hukum jika Ada Pelanggaran

Rencana Belajar Tatap Muka di Madrasah, DPR: Harus Zona Hijau

Selasa, 15 Desember 2020 - 13:27:00 WIB
Rencana Belajar Tatap Muka di Madrasah, DPR: Harus Zona Hijau
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenag Provinsi Banten (Istimewa)

SERANG, iNews.id - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenag Provinsi Banten. Kunjungan ini dilakukan untuk mengawasi persiapan rencana belajar tatap muka di tingkat Madrasah pada tahun 2021.

Salah satu alasan digelarnya pembelajaran tatap muka pada 2021 karena ada rasa kebosanan dari anak didik yang tidak belajar tatap muka sehingga tidak bisa berinteraksi langsung dengan temannya dan guru di sekolah.

"Artinya gini, yang kita terima laporan dari Kanwil (Kemenag Banten) ada semacam sudah ada kebosanan dari anak didik yang memang sudah lama tidak keluar rumah, tidak bertemu dengan teman-temannya mungkin, tidak ketemu gurunya. Itu sebuah mimpi besar anak didik untuk kembali ke sekolah," kata Yandri saat ditemui di lokasi, Selasa (15/12/2020).

Yandri menambahkan, pembelajaran tatap muka bisa digelar oleh daerah yang berada dalam zona hijau penyebaran Covid-19. Hal ini untuk mengindari sekolah atau Madrasah tidak menjadi klaster baru penyebaran Corona

Namun sejauh ini, Ketua DPP PAN itu mengaku masih harus mengkaji lebih spesifik terhadap rencana kebijakan tersebut. Mengingat, belajar tatap muka wajib ditunjang dengan fasilitas sesuai protokol kesehatan.

"Tatap muka dipastikan harus zona hijau, artinya nol kasus tidak terpapar lagi. Kemudian fasilitas protokol kesehatan tersedia dengan baik, di antaranya masker, handsanitezer dan jaga jarak harus tetap dipatuhi meskipun di zona hijau," kata Yandri.

"Tapi yang paling penting zona hijau. Kalau zona hijau tinggal Pemda melokalisir zona hijau supaya tidak terintegrasi, tidak teriris oleh zona merah atau kuning, apalagi zona hitam," lanjutnya.

Lebih lanjut Yandri mengatakan, pelaksanaan belajar tatap muka tidak boleh menjadi ajang uji coba. Dia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) harus berkomitmen dalam teknis pelaksanaan dengan semua risiko yang akan terjadi.

"Tapi kita tidak ingin mengambil risiko, karena kita kaji lebih detail, mendalam, lebih spesifik sehingga bukan coba-coba ini. Jangan sampai nanti kita menjadi ada persoalan dikemudian hari," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Banten A. Bazari Syam belum bisa memberikan keterangan terkait rencana belajar tatap muka. Sebab, dirinya belum bisa ditemui.

Untuk diketahui, bahwa Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi mengizinkan madrasah menggelar belajar tatap muka dengan empat syarat.

Di antaranya, harus ada persetujuan dari Pemda atau Kanwil, persetujuan kepala madrasah, persetujuan dari perwakilan orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite, serta persetujuan orang tua peserta didik.

CM

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut