Rektor Unri Diperiksa terkait Dekan Fisip Tersangka Pencabulan Mahasiswi

PEKANBARU, iNews.id - Penyidik Polda Riau memanggil Rektor Universitas Riau (Unri), Aras Mulyadi untuk memberikan keterangan terkait kasus pencabulan mahasiswi oleh seorang dosen. Dekan Fisip Unri Syafri Harto (SH) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dia (Rektor Unri) sudah datang memenuhi panggilan. Sekarang sedang diperiksa oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto di Pekanbaru, Kamis (18/11/2021).
Sunarto mengatakan, polisi sudah memeriksa 18 saksi dalam kasus ini. Polisi juga segera memeriksa Syafri Harto yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"SH segera diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan perbuatan cabul. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Kuasa hukum SH juga memastikan telah menerima pemberitahuan dari penyidik tentang penetapan tersangka. Kendati demikian SH tetap pada pernyataan sebelumnya kalau tidak pernah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap L.
Salah satu alibi adalah karena di ruangan tidak hanya ada SH dan L, tapi ada asisten SH bernama Ayu.
"Kita hormati proses hukumnya. Dengan penetapan tersangka, kita diskusi untuk menentukan upaya apa yang akan dilakukan," ucapnya.
Kasus ini mencuat setelah L mengunggah video bahwa dirinya dilecehkan oleh SH saat bimbingan skripsi. Dalam pengakuan yang viral di media sosial, L mengaku diciumi oleh SH.
Editor: Reza Yunanto