Proposal Damai Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat: Syaratnya Mundur dan Minta Maaf

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang mediasi terkait gugatan perdata atas ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang tersebut, Subhan selaku penggugat menyampaikan usulan perdamaian.
"Tadi agenda sidangnya mediasi di mana penggugat menyampaikan proposal perdamaian," ujar Subhan di PN Jakpus, Senin (6/10/2025).
Dia menjelaskan, proses mediasi dilakukan secara tertutup. Dalam kesempatan itu, Subhan meminta agar para tergugat mengundurkan diri dari jabatan masing-masing. Tergugat dalam perkara ini adalah Gibran Rakabuming sebagai T1 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai T2.
"Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur," katanya.
Tahapan mediasi berikutnya akan membahas tanggapan dari para tergugat terhadap proposal perdamaian yang telah diajukan. Dalam sesi tersebut akan ditentukan apakah perdamaian dapat tercapai atau tidak.
"Mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu, damai dan tidaknya itu di situ," ucapnya.
Subhan menekankan kesiapannya untuk berdamai, dengan syarat Gibran memenuhi isi proposal tersebut.
"Mundur dan minta maaf," ujarnya.
Editor: Kurnia Illahi