Proposal Damai Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat: Syaratnya Mundur dan Minta Maaf

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang mediasi terkait gugatan perdata atas ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang tersebut, Subhan selaku penggugat menyampaikan usulan perdamaian.
"Tadi agenda sidangnya mediasi di mana penggugat menyampaikan proposal perdamaian," ujar Subhan di PN Jakpus, Senin (6/10/2025).
Dia menjelaskan, proses mediasi dilakukan secara tertutup. Dalam kesempatan itu, Subhan meminta agar para tergugat mengundurkan diri dari jabatan masing-masing. Tergugat dalam perkara ini adalah Gibran Rakabuming sebagai T1 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai T2.
"Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur," katanya.
Tahapan mediasi berikutnya akan membahas tanggapan dari para tergugat terhadap proposal perdamaian yang telah diajukan. Dalam sesi tersebut akan ditentukan apakah perdamaian dapat tercapai atau tidak.
"Mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu, damai dan tidaknya itu di situ," ucapnya.
Subhan menekankan kesiapannya untuk berdamai, dengan syarat Gibran memenuhi isi proposal tersebut.
"Mundur dan minta maaf," ujarnya.
Sebagai latar belakang, gugatan ini diajukan oleh Subhan, warga negara Indonesia, yang mempertanyakan keabsahan ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai Cawapres. Menurutnya, ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan.
Subhan merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 169 huruf (1) serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 huruf (r), yang menyebutkan bahwa calon peserta pilpres harus memiliki pendidikan minimal setara SMA atau sederajat.
Berdasarkan aturan tersebut, Subhan menilai Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang sesuai dengan persyaratan sebagai calon wakil presiden.
Isi tuntutan Subhan dalam gugatan meliputi:
1. Meminta agar gugatan dikabulkan sepenuhnya.
2. Menyatakan bahwa tergugat I dan II telah melakukan pelanggaran hukum.
3. Menyatakan bahwa tergugat I tidak sah menjabat sebagai Wakil
Presiden RI periode 2024–2029.
4. Menuntut tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun ke kas negara.
5. Meminta agar putusan dapat dijalankan meski ada upaya hukum lanjutan.
6. Menuntut pembayaran uang paksa Rp100 juta per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.
7. Meminta tergugat menanggung seluruh biaya perkara secara tanggung renteng.
Editor: Kurnia Illahi