Propam Buru Aipda E, Oknum Polisi di Kolaka Utara yang Digerebek Tidur dengan Istri Orang
Sementara Aipda E yang sontak terbangun langsung menghidupkan mobil dan tancap gas melarikan diri melewati jalur belakang Polres Kolut. Hingga kini, Aipda E masih buron dan KM telah diamankan saat bersembunyi di rumah warga di Desa Puncak Monapa.
Diketahu dalam surat DPO yang diterbitkan 8 November 2024, kasus Aipda E dicantumkan terkait dugaan tindak perzinahan dengan perempuan telah bersuami berinisial KM serta tidak masuk dinas (disersi). Bagi siapa pun yang menangkapnya agar segera diserahkan ke Propam Polres Kolut.
Aipda E diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 7 huruf f, pasal 8 huruf c angka (3), angka (4), pasal 13 huruf f peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta pasal 13 ayat 1, pasal 14 ayat 1 huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Editor: Donald Karouw