Propam Buru Aipda E, Oknum Polisi di Kolaka Utara yang Digerebek Tidur dengan Istri Orang
KOLAKA UTARA, iNews.id - Propam Polres Kolaka Utara (Kolut) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Aipda E. Oknum polisi tersebut diburu terkait kasus dugaan perzinahan usai digerebek tidur dengan istri orang dalam mobil di halaman Polres Kolut, Kamis (31/10/2024).
Kapolres Kolut AKBP Arif Irawan menegaskan telah memerintahkan jajaran provos dan personel lainnya mencari Aipda E sampai tertangkap. Dia memastikan siapa pun anggota yang bermasalah dan melanggar aturan akan ditindak tegas.
"Intinya saya tindak tegas kepada anggota yang melakukan kesalahan dan pelanggaran sesuai aturan berlaku, terutama terhadap pelanggaran yang dapat menjatuhkan wibawa Polri di masyarakat," ujar Arif, Sabtu (9/11/2024).
Menurutnya, Polres Kolut akan terus berkordinasi dengan Polda Sultra dalam proses penanganan dan pencarian Aipda E. Gelar perkara telah dilakukan secara internal sehingga semua bagian bisa memahami tugas masing-masing.
Meski masih bertatus dugaan, pihaknya memburu Aipda E untuk dimintai keterangan. Selain itu, status pernikahan perempuan KM dan suaminya A sah secara agama namun belum mengantongi buku nikah atau tercatat di pemerintah.
Sebelumnya, Aipda E pertama kali dilihat anggota piket berada di seberang jalan depan Polres Kolut, Rabu (30/10/2024) pukul 20.30 Wita. Tidak lama kemudian, dia mengemudikan mobi Ayla berpelat nomor DT 1346 BJ ke arah utara.
Aipda E kembali muncul di Mapolres Kolut pukul 23.00 Wita dan langsung memarkir kendaraan di samping ruang SPKT. Sementara suami KM yakni A dan anaknya NAA muncul di halaman polres pada pukul Kamis (31/11/2024) pukul 01.30 Wita.
NAA yang melihat mobil Ayla langsung mendekatinya dan menyaksikan KM dan Aipda E dalam keadaan tertidur berdampingan. Keduanya lalu divideokannya melalui hanphone. NAA selanjutnya melaporkan hal itu kepada ayahnya dan menghubungi anggota keluarga lain untuk mendatangi Polres Kolut dipimpin pria inisial AY.
Keduanya nyaris dihakimi massa namun berhasil dihalangi anggota piket dan pawas. Namun emosi massa yang telah memuncak langsung menyerbu kendaraan dan berupaya membuka paksa pintu mobil.
Sementara Aipda E yang sontak terbangun langsung menghidupkan mobil dan tancap gas melarikan diri melewati jalur belakang Polres Kolut. Hingga kini, Aipda E masih buron dan KM telah diamankan saat bersembunyi di rumah warga di Desa Puncak Monapa.
Diketahu dalam surat DPO yang diterbitkan 8 November 2024, kasus Aipda E dicantumkan terkait dugaan tindak perzinahan dengan perempuan telah bersuami berinisial KM serta tidak masuk dinas (disersi). Bagi siapa pun yang menangkapnya agar segera diserahkan ke Propam Polres Kolut.
Aipda E diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 7 huruf f, pasal 8 huruf c angka (3), angka (4), pasal 13 huruf f peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta pasal 13 ayat 1, pasal 14 ayat 1 huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Editor: Donald Karouw