Pria Pengangguran Ini Curi 2 HP Tetangga saat Rumah Kosong Ditinggal Kerja
Senin, 14 Desember 2020 - 13:08:00 WIB
Syamsul ditangkap anggota Jatanras Polres Kobar pada Minggu (13/12/2020) di rumahnya. Setelah melancarkan aksinya, pelaku rupanya keluar dari rumah melalui jendela yang sama.
"Saat kami amankan, barang bukti yang ada pada pelaku berupa dua unit hape masing-masing dengan merk nokia dan blackberry. Sementara untuk uang tunai dari pengakuannya sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,"
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,
Editor: Nani Suherni