get app
inews
Aa Text
Read Next : 400 Nakes Demo di Kantor Bupati Brebes, Tuntut Pencairan TPP sejak Januari

Potong Dana Insentif Nakes, 14 Kepala Puskesmas Kembalikan Rp504 Juta ke Kejaksaan

Selasa, 04 Januari 2022 - 08:11:00 WIB
Potong Dana Insentif Nakes, 14 Kepala Puskesmas Kembalikan Rp504 Juta ke Kejaksaan
Kejari Bintan menerima pengembalian Rp504 juta dari 14 kepala puskesmas yang merupakan dana insentif tenaga kesehatan Covid-19, (Foto: Antara)

BINTAN, iNews.id - Sebanyak 14 kepala puskesmas di Bintan, Kepulauan Riau mengembalikan uang sejumlah Rp504 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Uang tersebut merupakan dana insentif Covid-19 untuk tenaga kesehatan (nakes) .

"Mereka mengembalikan secara serentak pada 30 Desember 2021," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, Senin (3/1/2022).

Pengembalian uang negara tersebut berawal dari penetapan tersangka Kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra Permana dalam kasus dugaan korupsi dana insentif Covid-19. Dia mengembalikan Rp100 juta dari total kerugian negara Rp400 juta.

Dari kasus itu kemudian berkembang ke pemeriksaan 14 kepala puskesmas lainnya yang juga mengembalikan sejumlah uang hasil dari memotong insentif nakes Covid-19.
  
Menurut Fajrian, total kerugian negara yang berhasil dipulihkan dalam kasus ini mencapai Rp600 juta.

"Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri untuk dimasukkan ke APBD Kabupaten Bintan," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut