Potong Dana Insentif Nakes, 14 Kepala Puskesmas Kembalikan Rp504 Juta ke Kejaksaan
BINTAN, iNews.id - Sebanyak 14 kepala puskesmas di Bintan, Kepulauan Riau mengembalikan uang sejumlah Rp504 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Uang tersebut merupakan dana insentif Covid-19 untuk tenaga kesehatan (nakes) .
"Mereka mengembalikan secara serentak pada 30 Desember 2021," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, Senin (3/1/2022).
Pengembalian uang negara tersebut berawal dari penetapan tersangka Kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra Permana dalam kasus dugaan korupsi dana insentif Covid-19. Dia mengembalikan Rp100 juta dari total kerugian negara Rp400 juta.
Dari kasus itu kemudian berkembang ke pemeriksaan 14 kepala puskesmas lainnya yang juga mengembalikan sejumlah uang hasil dari memotong insentif nakes Covid-19.
Menurut Fajrian, total kerugian negara yang berhasil dipulihkan dalam kasus ini mencapai Rp600 juta.
"Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri untuk dimasukkan ke APBD Kabupaten Bintan," tuturnya.
Berikut rincian 14 puskesmas yang telah mengembalikan kerugian negara ke Kejari Bintan, Puskesmas Kijang sebesar Rp60 juta, Puskesmas Teluk Sebong Rp60 juta, Puskesmas Teluk Sasah Rp50 juta, Puskesmas Tanjung Uban Rp69 juta, dan Puskesmas Kawal Rp71 juta.
Kemudian Puskesmas Toapaya Rp32 juta, Puskesmas Tambelan Rp36 juta, Puskesmas Kuala Sempang Rp32 juta, Puskesmas Sri Bintan Rp13 juta, Puskesmas Teluk Bintan Rp17 juta, Puskesmas Berakit Rp31 juta, Puskesmas Mantang Rp14 juta, Puskesmas Numbing Rp7,8 juta, dan Puskesmas Kelong Rp9 juta.
Editor: Reza Yunanto