Potensi Korupsi Angkutan Batu Bara di Jambi Rp150 Miliar, Ini 4 Titik Rawan Versi KPK
                
            
                JAMBI, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi korupsi angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Nilainya mencapai Rp150 miliar per tahun.
"Ada empat poin kendala dan titik rawan korupsi sektor pertambangan batu bara di Jambi," ujar Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin di Jambi, Kamis (14/9/2023).
                                    Menurut Aminuddin, kendala dan titik rawan pertama yakni pemberlakuan nomor lambung truk angkutan batu bara akibat belum adanya jalan khusus batu bara yang menimbulkan celah negosiasi.
Kedua, terjadinya penarikan retribusi terminal oleh oknum pemkab/kota pada truk angkutan batu bara yang tidak masuk terminal.
                                    "Selanjutnya, ketiga, adanya pengenaan perusahaan pemegang IUP dengan potensi pengenaan biaya yang timbul dalam satu tahun dapat mencapai Rp880 juta," kata Aminuddin.
Editor: Reza Yunanto