Potensi Korupsi Angkutan Batu Bara di Jambi Rp150 Miliar, Ini 4 Titik Rawan Versi KPK
                
            
                JAMBI, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi korupsi angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Nilainya mencapai Rp150 miliar per tahun.
"Ada empat poin kendala dan titik rawan korupsi sektor pertambangan batu bara di Jambi," ujar Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin di Jambi, Kamis (14/9/2023).
                                    Menurut Aminuddin, kendala dan titik rawan pertama yakni pemberlakuan nomor lambung truk angkutan batu bara akibat belum adanya jalan khusus batu bara yang menimbulkan celah negosiasi.
Kedua, terjadinya penarikan retribusi terminal oleh oknum pemkab/kota pada truk angkutan batu bara yang tidak masuk terminal.
                                    "Selanjutnya, ketiga, adanya pengenaan perusahaan pemegang IUP dengan potensi pengenaan biaya yang timbul dalam satu tahun dapat mencapai Rp880 juta," kata Aminuddin.
                                    Sementara poin ke 4 adalah pungutan sebesar tarif tertentu atau trip kepada truk angkutan batu bara yang melalui jalan umum.
"Dengan potensi pungutan yang terjadi dalam satu tahun dapat mencapai Rp150 miliar," ujar Aminuddin.
Dia menambahkan, angka pungutan angkutan batu bara di Jambi itu bukan asal-asalan. "Angka itu kami temukan ketika berdiskusi dengan para asosiasi, dan angkanya masih bisa di-chalenge karena itu hanya gambaran umum," ujarnya.
Aminuddin menjelaskan, potensi pungutan itu merupakan sinyalemen. KPK datang karena ingin memperbaiki tata kelola batu bara di Jambi untuk memaksimalkan kekayaan alamnya..
"Bagaimana Jambi kaya dengan tambang, bisa dinikmati dan dirasakan masyarakat Jambi sendiri. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dan hanya segelintir yang diuntungkan. Ini semangat perbaikan," tutur Aminudin.
Editor: Reza Yunanto