get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Medan Vonis Mati Warga Tanjungbalai Kasus Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 8.000 Butir Ekstasi

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg, Berawal Laporan Bhabinkamtibmas

Senin, 21 November 2022 - 15:57:00 WIB
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg, Berawal Laporan Bhabinkamtibmas
Polres Bengkali dibantu beas cukai Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram (kg). (Foto: Banda Haruddin Tanjung/iNews)

 
Pengakuan keduanya bahwa mereka disuruh HO alias Eman yang berada di Pekanbaru dengan dijanjikan upah sebesar Rp2,5 juta per bungkus. 

Berdasarkan informasi itu, Sat Narkoba bersama timsus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Herman Tino alias Eman di Pekanbaru. 

Kepada polisi, HO memgaku bahwa dirinya yang memerintahkan Ata dan Iwan untuk menyimpan sabu itu.

"Atas perintah HO alias Eman tersebut bahwa narkotika agar disimpan di dalam rumah MH alias Ata yang nantinya akan dijemput oleh orang lain dengan menunggu perintah selanjutnya. Dan dari pengakuan MH dan HN bahwa mereka tidak mengenali orang tersebut," ungkapnya. 

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut