get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Medan Vonis Mati Warga Tanjungbalai Kasus Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 8.000 Butir Ekstasi

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg, Berawal Laporan Bhabinkamtibmas

Senin, 21 November 2022 - 15:57:00 WIB
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg, Berawal Laporan Bhabinkamtibmas
Polres Bengkali dibantu beas cukai Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram (kg). (Foto: Banda Haruddin Tanjung/iNews)

PEKANBARU, iNews.id - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis dibantu Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan penyeludupan sabu seberat 30 kilolgram (kg). Selain itu, turut juga ditangkap tiga orang tersangka yakni MH, NH, dan HO. 

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, tersangka diamankan di sekitaran Pantai Sepahat Desa Tenggayun dan Desa Api-Api, Bengkalis. Kemudian hasil penyelidikan berkembang ke Kota Pekanbaru.

"Dari tangan para tersangka kita amankan barang bukti 30 Kg sabu," katanya Senin (21/11/2022).

Kronologi penangkapan

Dia menerangkan penangkapan berawal adanya informasi dari petugas Bhabinkamtibmas bahwa akan ada transkasi narkoba di Desa Sepahat, Desa Tenggayun sampai Desa Api-api. Setelah itu Bhabinkamtibmas melakukukan kordinasi dengan Polres Bengkalis.

Kemudian timsus melihat ada kegiatan warga Desa Api-api yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi badan basah. Lalu tim mendekati dan langsung menginterogasi terhadap dua orang yakni MH alias Ata (29) dan HN (45) alias Iwan.

"Awalnya mengaku baru saja selesai mencari ikan di laut sebagai nelayan. Namun tim di lapangan tidak begitu saja percaya dan setelah beberapa lama di interogasi dan ditanya mereka akhirnya mengaku bahwa baru saja menyimpan sabu sebanyak tiga tas ransel yang berisi 30 bungkus di dalam kamar mandi milik tersangka MH alias Ata," ujarnya.
 
Pengakuan keduanya bahwa mereka disuruh HO alias Eman yang berada di Pekanbaru dengan dijanjikan upah sebesar Rp2,5 juta per bungkus. 

Berdasarkan informasi itu, Sat Narkoba bersama timsus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Herman Tino alias Eman di Pekanbaru. 

Kepada polisi, HO memgaku bahwa dirinya yang memerintahkan Ata dan Iwan untuk menyimpan sabu itu.

"Atas perintah HO alias Eman tersebut bahwa narkotika agar disimpan di dalam rumah MH alias Ata yang nantinya akan dijemput oleh orang lain dengan menunggu perintah selanjutnya. Dan dari pengakuan MH dan HN bahwa mereka tidak mengenali orang tersebut," ungkapnya. 

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut