Politisi PKS Maman Suherman Minta Pembunuh Anaknya Dihukum Berat
Utang tersebut menumpuk setelah tersangka mengalami kerugian besar dalam investasi mata uang kripto.
Insiden berdarah bermula saat H-A kedapatan hendak mencuri harta di dalam rumah tersebut. Korban, Axel, memergoki aksi pelaku dan melakukan perlawanan saat hendak diikat. Karena panik dan takut aksinya terbongkar, tersangka tega menghabisi nyawa remaja tersebut.
Atas perbuatan kejinya, H-A kini terancam mendekam di penjara dalam waktu yang sangat lama. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan, dan Pasal 78 C ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan kombinasi pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup. Saat ini, tersangka telah mendekam di Rutan Polres Cilegon untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Kastolani Marzuki