JAMBI, iNews.id - Polisi mengungkap pelaku pembunuhan sadis ibu dan anak di kawasan Gudang PT Marwa Bangun Persada (MBP) Muarojambi. Pelapor menjadi tersangka utama, karena ditemukan bercak darah pada uang Rp2 juta di sakunya.
Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan tersangka, HT (25) atas dugaan perampokan yang menewaskan kedua korban berinsial T (52) dan N (16).
"Usai melakukan olah TKP, anggota menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya di lokasi kejadian tidak ditemukan barang-barang milik korban yang hilang," kata Ardiyanto kepada wartawan di Kabupaten Muarojambi, Jambi, Rabu (15/1/2020).
BACA JUGA: Ibu dan Anak di Muarojambi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Dalam Gudang
Saat melakukan interogasi terhadap pelapor, petugas menemukan sejumlah uang dengan total Rp2.040.000 di sakunya. Namun terdapat bercak darah di uang tersebut.
"Setelah diinterogasi dari hati ke hati tanpa ada kekerasan, akhirnya pelapor mengakui bahwa dirinya telah menghabisi nyawa kedua korban secara sadis," ujar dia.
Motif pelaku karena masalah sakit hati. Menurut keterangan tersangka, saat itu dia ingin menitipkan uang kepada korban untuk dikirimkan ke istrinya di kampung. Namun ada perkataan korban yang malah menyinggung perasaannya.
Lalu, sebelum terjadi pembunuhan, muncul cekcok mulut antara pelaku dan korban yang tak lain merupakan tantenya. Karena kesal, pelaku langsung mengambil senapan angin dan sebilah pisau miliknya untuk menghabisi nyawa korban.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Suami Pembunuh Istri di Tanjungjabung Jambi
"Pertama-tama korban ditembak menggunakan senapan angin di bagian kepala. Kemudian korban ditusuk lagi di bagian dada kiri," ungkapnya.
Sementara anak korban yang berteriak melihat ibunya terkapar hingga tewas bersimbah darah langsung dihabisi pelaku. Dia hanya tak ingin ada saksi mata atas pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, warga Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi digemparkan dengan penemuan dua mayat perempuan di dalam kamar gudang bengkel PT MBP pada Sabtu (11/1/2020) malam.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal