Polisi Ungkap Motif Pria Tikam Mahasiswi UIN Suska jelang Sidang Skripsi
Kamis, 26 Februari 2026 - 19:30:00 WIB
Menurut Pandra, saat ini korban telah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dan dalam kondisi stabil.
Dia menambahkan saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Bina Widya untuk diproses hukum. Atas perbuatannya, Pandra menyebut pelaku dijerat Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal mencapai 12 tahun," tutupnya.
Editor: Kastolani Marzuki