Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Rp33 Miliar di BUMD Riau, 2 Eks Direktur Jadi Tersangka

Pada 25 November 2009, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM mengeluarkan surat penawaran langsung kepada Direktur Utama PT SPR dan Direktur Kingswood Capital Ltd (KCL).
"Dalam surat tersebut konsorsium PT SPR dan KCL ditetapkan pemenangan penawaran langsung untuk mengelola blok wilayah kerja Langgak. Selanjutnya pada 30 November 2009, konsorsium SPR dan KCL ini melakukan kerjasama atau produk sharing kontrak checking Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun yang berlaku efektif sejak April 2010 sampai 2030," katanya.
Menurutnya, kerja sama tersebut ditandatangani oleh BP Migas, PT SPR, dan PT KCL. Dalam pelaksanaannya, Rahman dan Debby diduga melakukan pengeluaran keuangan perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sehingga menimbulkan kerugian bagi PT SPR.
Selain itu, mereka disebut tidak melakukan analisis kebutuhan dalam proses pengadaan, tidak menunjukkan iktikad baik, transparansi, dan tanggung jawab. Mereka juga melakukan kesalahan dalam pencatatan overlifting yang merugikan perusahaan, serta tidak menjalankan tata kelola keuangan secara benar.
"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp33.296.257.959 (Rp33,2 miliar) dan 3.000 dolar AS," katanya.
Editor: Kurnia Illahi