Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Rp33 Miliar di BUMD Riau, 2 Eks Direktur Jadi Tersangka

JAKARTA, iNews.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau. Kasus ini terjadi pada periode 2010-2015 dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Tersangka tersebut, Rahman Akil yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR dan Debby Riaumasari sebagai Direktur Keuangan pada periode tersebut.
"Selanjutnya, bahwa berdasarkan perolehan hasil penyidikan yang telah dilakukan, dan adanya perolehan kecukupan bukti, maka penyidik menetapkan dua orang tersangka," ujar Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Bhakti menjelaskan, kasus ini bermula dari perubahan status PT SPR dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS) pada 12 Mei 2010, Rahman Akil diangkat sebagai Direktur Utama dan Debby sebagai Direktur Keuangan.
Sebelumnya, pada 15 Oktober 2009, PT SPR mendirikan anak perusahaan bernama PT SPR Langgak yang bergerak di bidang pertambangan di Blok Langgak, wilayah Cekungan Sumatera Tengah, Riau.
"Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2009 PT SPR mendirikan anak perusahaan yaitu bernama PT SPR Langgak, yang menjalankan usaha-usaha dalam bidang pertambangan di Blok Langgak daerah lapangan Langgak, Cekungan Sumatera Tengah, Provinsi Riau," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi