get app
inews
Aa Text
Read Next : Keroyok Warga hingga Lebam Sekujur Tubuh, 5 Santri di Cianjur Ditetapkan Tersangka

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian 2 Karyawan Tambang Tertimbun Longsor di Kolaka Utara

Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:31:00 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian 2 Karyawan Tambang Tertimbun Longsor di Kolaka Utara
Polisi menetapkan tiga tersangka kasus kematian dua karyawan tambang nikel yang tertimbun longsor di Kolaka Utara. (Foto: Muh Rusli)

KOLAKA UTARA, iNews.id - Polres Kolaka Utara menetapkan tiga orang sebagai atas kasus kematian dua karyawan tambang nikel yang tertimbun longsor di bekas lahan IUP PT MM di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara pada 5 Oktober 2022 lalu. Ketiga tersangka masing-masing berinisial S bin M (39), JAS bin N (25), dan AAF bin AS (21).

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Husni Abda menjelaskan, S bin M merupakan warga Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, dan menjabat direktur di PT A. Adapun JAS bin N (25) serta AAF bin AS selaku operator alat berat yang berasal dari Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe. 

"Hasil pengembangan pascakejadian, perusahaan terkait telah beraktivitas di lahan eks IUP PT MM sejak dua bulan lalu," ujar Husni dalam konferensi pers di Mapolres Kolaka Utara, Rabu (19/10/2022).

Dia mengatakan, PT A tidak mengantongi izin untuk melakukan penambangan di bekas lahan IUP PT MM tersebut.

Atas kejadian tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai bukti, polisi mengamankan dua unit ekskavator dan 4.000 metrik ton ore nikel. Husni Abda juga menegaskan pengembangan kasus penambangan ilegal di Desa Pitulua masih terus dilakukan.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut