Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Perangkat Modul BTS di Jambi, Begini Modusnya

JAMBI, iNews.id – Tim Macan Polsek Jambi Selatan menangkap empat orang tersangka pencurian perangkat modul BTS (base transceiver station) tower operator seluler di kawasan Eka Jaya, Paalmerah, Kota Jambi. Akibat kejadian tersebut, sinyal provider tersebut mati mendadak.
Tidak hanya itu, kerugian yang dialami mencapai Rp4 juta. Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yuda Rengga mengatakan adanya penangkapan keempat tersangka.
"Keempat tersangka, yakni Taufik (26) warga Bogor, Abdreansya (28) warga Sumatra Selatan, Riyan (31) warga Banten dan Hidayat (35) warga Jambi Timur," ungkapnya, Kamis (12/10/2023).
Dia menngatakan, para tersangka diamankan di salah satu rumah kos di Kota Jambi usai mendapatkan laporan dari korban.
Saat itu, cerita kronologisnya, seorang karyawan teknisi Indosat mendapatkan bahwa sinyal BTS Indosat di TKP mati.
Editor: Ahmad Antoni