Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Perangkat Modul BTS di Jambi, Begini Modusnya

JAMBI, iNews.id – Tim Macan Polsek Jambi Selatan menangkap empat orang tersangka pencurian perangkat modul BTS (base transceiver station) tower operator seluler di kawasan Eka Jaya, Paalmerah, Kota Jambi. Akibat kejadian tersebut, sinyal provider tersebut mati mendadak.
Tidak hanya itu, kerugian yang dialami mencapai Rp4 juta. Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yuda Rengga mengatakan adanya penangkapan keempat tersangka.
"Keempat tersangka, yakni Taufik (26) warga Bogor, Abdreansya (28) warga Sumatra Selatan, Riyan (31) warga Banten dan Hidayat (35) warga Jambi Timur," ungkapnya, Kamis (12/10/2023).
Dia menngatakan, para tersangka diamankan di salah satu rumah kos di Kota Jambi usai mendapatkan laporan dari korban.
Saat itu, cerita kronologisnya, seorang karyawan teknisi Indosat mendapatkan bahwa sinyal BTS Indosat di TKP mati.
Kemudian, kata dia, saat dilakukan pengecekan jaringan perangkat modul BTS tersebut melihat CCTV di tower tersebut terdapat pelaku sedang membongkar dan mengambil perangkat modul BTS tersebut.
Tidak terima dengan kejadian yang merugikan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Jambi Selatan guna pendidikan lebih lanjut.
"Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir lebih dari Rp4 juta," ujar Yuda.
Beruntung tidak perlu waktu lama, petugas mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. "Saat ini, para tersangka masih kita periksa lebih lanjut dan ditahan di Polsek Jambi Selatan," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni