MERANGIN, iNews.id - Sebanyak lima unit mesin tambang ilegal yang beroperasi di dekat area Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN di Desa Tambang baru, Kecamatan Tabir Lintas, Merangin, Jambi, dimusnahkan polisi, Selasa (15/11/2022). Hal itu dilakukan karena aktivitas yang mereka lakukan merusak objek vital SUTT milik PLN.
Kabag Ops Polres Merangin Kompol Agus Saleh mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan razia di lokasi tambang tersebut.
"Ini razia yang kesekian kali, memang masyarakat tersebut masih membandel. Padahal jarak dari tower SUTT itu sudah tidak jauh lagi sehingga sangat membahayakan sekali karena di dekat tower tersebut semua dilubangi" katanya, Selasa.
Editor : Candra Setia Budi
Follow Berita iNewsRegional di Google News