Polisi Musnahkan 5 Peralatan Tambang Ilegal di Jambi
MERANGIN, iNews.id - Sebanyak lima unit mesin tambang ilegal yang beroperasi di dekat area Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN di Desa Tambang baru, Kecamatan Tabir Lintas, Merangin, Jambi, dimusnahkan polisi, Selasa (15/11/2022). Hal itu dilakukan karena aktivitas yang mereka lakukan merusak objek vital SUTT milik PLN.
Kabag Ops Polres Merangin Kompol Agus Saleh mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan razia di lokasi tambang tersebut.
"Ini razia yang kesekian kali, memang masyarakat tersebut masih membandel. Padahal jarak dari tower SUTT itu sudah tidak jauh lagi sehingga sangat membahayakan sekali karena di dekat tower tersebut semua dilubangi" katanya, Selasa.
Ia mengatakan, saat pihaknya mendatangi lokasi tersebut, para pelaku tambang langsung kabur.
Setelah razia ini, petugas akan melakukan pengawasan di lokasi tersebut agar masyarakat tidak kembali melakukan aktivitas tambang.
"Kami turun mereka langsung kabur, sehingga kita hanya merusak sekitar lima unit peralatan tambangnya saja. Kita juga akan terus turun untuk melakukan monitoring di lokasi tersebut, karena lokasi itu salah satu objek vital nasional" pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi