Polisi Geledah Rumah Ketua KONI Bengkulu terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Selasa, 09 Maret 2021 - 09:58:00 WIB
Dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diketahui total dana hibah KONI Provinsi Bengkulu 2020 sebesar Rp15 miliar. Namun, ada sekitar Rp11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Dana hibah tersebut salah satunya digunakan KONI Provinsi Bengkulu untuk pemberian penghargaan kepada atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera ke-X 2019 dan untuk pembinaan atlet.
Penyidik menemukan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Editor: Ibnu Hariyanto