get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengerikan! Petani di Riau Lolos dari Maut Setelah Bertarung Sengit dengan 3 Harimau

Polisi Gagalkan Penyelundupan TKI dari Pulau Rupat Bengkalis ke Malaysia

Rabu, 08 April 2020 - 17:20:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan TKI dari Pulau Rupat Bengkalis ke Malaysia
Para calon TKI yang nyaris berangkat ke Malaysia secara ilegal, melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. (Foto: Polda Riau)

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap lima pelaku yang bertugas sebagai tekong dan awak kapal atas nama AM alias Ahmad, AR alias Abdul dan KH alias Irul. Tidak lama kemudian, polisi menangkap dua pelaku lainnya, yakni seorang perempuan sebagai agen perekrut atas nama HL alias Lina dan SP alias Pian yang menjadi otak utama atau koordinator perdagangan orang via Pulau Rupat.

Pelaku yang memberangkatkan tenaga kerja ilegal tersebut diduga penduduk asli Pulau Rupat, bertempat tinggal di Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat. “Pelaku menyelundupkan korban menggunakan speedboat kecepatan tinggi melalui Selat Morong menuju Malaysia,” kata Kombes Zain Dwi Nugroho.

Dia menjelaskan, pelaku utama perdagangan manusia ini diketahui berinisial SP alias Pian. Dia bertugas sebagai bos dan koordinator menyediakan penampungan sementara bagi calon korban. Pelaku juga menyiapkan transportasi angkutan menjemput calon korban dari Dumai.

“SP juga menyediakan speedboat membawa korban ke Malaysia, serta penanggung jawab memberangkatkan korban dari Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam ke Malaysia dan sebaliknya,” kata mantan Kapolresta Sidoarjo, Jawa Timur ini.

Sementara itu, seorang perempuan berinisial HL, bertugas merekrut dan membujuk rayu calon korban. Wanita ini juga menarik uang dari calon korban, kemudian membawanya ke penampungan milik SP. Kini, Polda Riau tengah mengejar 21 pelaku lain yang sebagian di antaranya WNA.

Zain Dwi Nugroho menjelaskan, sekali memberangkatkan orang dari Rupat ke Malaysia, pelaku menargetkan harus ada minimal 15 orang. Jika belum sampai target tersebut, para calon korban ditaruh di penampungan milik SP.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun. Mereka melanggar Pasal 2 atau Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian, Pasal 5 jo Pasal 68 jo pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Direskrimum Polda Riau berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan segala bentuk bujuk rayu terkait pekerjaan ke luar negeri. Apalagi jika pelaku menjanjikan bisa mempekerjakan tanpa adanya kelengkapan dokumen asli dan jalur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut