Polisi Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Bengkulu

BENGKULU, iNews.id - Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, membongkar kasus prostitusi online melibatkan anak di bawah umur. Polisi telah mengamankan satu tersangka dan dua pelaku anak di bawah umur.
Ketiganya diamankan lantaran diduga terlibat dalam prostitusi online, dengan menggunakan salah satu aplikasi chat. Ketiga perempuan itu berinisial NS (17), AO (17), dan TR (36), warga Kabupaten Rejang Lebong.
Ketiganya diduga menawarkan anak di bawah umur di daerah tersebut kepada pria hidung belang. Dari tawaran tersebut, ketiganya mendapatkan uang Rp50.000 hingga Rp150.000 untuk satu kali pertemuan.
Dugaan protitusi online itu diduga sudah dilakukan satu tersangka dan dua pelaku anak, sejak tahun 2020 hingga akhir Januari 2021.
Perbuatan itu terungkap setelah salah satu ibu korban melihat isi percakapan chat anaknya. Dalam percakapan di salah satu platform chat, anaknya diduga menjadi korban prostitusi online satu tersangka dan dua pelaku anak kepada pria hidung belang. Tidak terima atas perbuatan mereka, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim, Polres Rejang Lebong, AKP Muzrin Musni memgatakan, satu tersangka berinisial TR menyediakan tempat atau rumah kontrakannya dan salah satu hotel sebagai tempat untuk prostitusi tersebut.
"Satu tersangka dan dua pelaku anak menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui aplikasi chat. Rata-rata yang ditawarkan masih di bawah umur atau masih berusia 14 tahun hingga 17 tahun," kata Muzrin saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Editor: Maria Christina