Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Pandeglang, Bidan, Perawat dan Pasien Ditangkap
Warga awalnya melihat RY yang berada di pekarangan klinik terhuyung-huyung. Dia diduga baru saja menggugurkan kandungan di Klinik Sejahtera.
Kepada petugas yang menginterogasi, keduanya mengakui telah mengaborsi bayi. Penyidik kemudian mendatangi bidan dan asistennya. Keduanya pun mengakui baru saja mengaborsi salah satu pasiennya. Bidan NN memasang tarif Rp2,5 juta kepada pasiennya.
"Menurut keterangan tersangka sudah menjalankan praktik beberapa tahun. Motifnya mencari keuntungan dengan menggunakan rumah plus klinik untuk melakukan praktik kedokteran ilegal berisiko kematian," ujarnya.
RY mengaku tidak menghendaki kelahiran bayi dari kandungannya. "Kuat dugaan bayi dalam kandungan ini hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan oleh kedua orang tersangka," katanya.
Selain itu petugas juga menetapkan E selaku asisten bidan NN sebagai tersangka. Akibat peristiwa tersebut, bidan NN diancam Pasal 194 Jo pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. "Pelaku yang menggugurkan kandungan pasien," ujarnya.
Sementara tersangka RY yang paling berperan menggugurkan kandungan pasien diancam Pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana. “Paling lama lima tahun penjara,” kata dia.
Saat ini proses penyelidikan masih berlanjut. Tiga tersangka ditahan di Polda Banten.
Editor: Maria Christina