Polisi Bongkar Industri Rumahan Pembuatan Obat Terlarang di Karimun, 3 Orang Ditangkap
Dalam proses pembuatannya, lanjut dia polisi menemukan bahan-bahan campuran untuk meracik pil dari bahan kimia berbahaya seperti jenis obat keras yang seharusnya menggunakan resep dokter.
"Bahan yang digunakan adalah bahan kimia berbahaya, seperti bahan dari baterai, semen, kemudian berbagai obat keras yang seharusnya hanya bisa didapatkan dengan menggunakan resep dokter," ucapnya.
Menurutnya, polisi juga menemukan peralatan yang digunakan dalam pembuatan obat terlarang, seperti wadah pencampuran bahan, kompor, sejumlah cairan kimia, alat pencetak pil, dan komponen lainnya.
Dia mengungkapkan, dari penggerebekan itu polisi juga mendapatkan barang bukti 258 butir diduga pil ekstasi berbentuk bulat berwarna abu-abu dengan berat bersih 141 gram dan bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah diolah menjadi pil diduga jenis ekstasi dengan berat bersih 402 gram.
Editor: Kurnia Illahi