get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

Polisi Bongkar Industri Rumahan Pembuatan Obat Terlarang di Karimun, 3 Orang Ditangkap

Sabtu, 23 Juli 2022 - 18:12:00 WIB
Polisi Bongkar Industri Rumahan Pembuatan Obat Terlarang di Karimun, 3 Orang Ditangkap
Polres Karimun membongkar industri rumahan (home industry) pembuatan obat terlarang di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. (Foto: Antara).

BATAM, iNews.id - Polres Karimun membongkar industri rumahan (home industry) pembuatan obat terlarang di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Polisi menemukan sejumlah barang bukti saat menggerebek lokasi tersebut.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, tiga orang ditangkap dalam kasus ini, yaitu RN, N dan MS di salah satu rumah di Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu. Ketiganya memproduksi pil berwarna hijau gelap berefek zat psikotropika.

"Home industry ini membuat obat terlarang. Saat dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan, kita temukan sejumlah obat yang siap diedarkan," ujar Tony di Batam, Sabtu (23/7/2022).

Dia menjelaskan, kandungan yang terdapat dalam pil tersebut tidak ada kadar narkotika. Namun, kata dia jika obat terlarang itu dikonsumsi dapat menimbulkan efek seperti mabuk hingga halusinasi.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut