Polisi Akan Periksa Pembeli Pupuk 20 Ton Diduga Palsu, Warga Kecamatan Sungai Serut
KOTA BENGKULU, iNews.id - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu akan memeriksa S selaku pembeli pupuk diduga palsu sebanyak 20 ton. Pupuk tersebut disita beberapa hari lalu.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Haerudin mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah hasil laboratorium dari dua jenis pupuk yaitu pupuk NPK Jenjang Mas dan Pupuk NPK Posnka yang diduga palsu tersebut keluar.
"Kami akan memeriksa S warga Kecamatan Sungai Serut yang pembeli pupuk palsu tersebut dari Kota Medan, Sumatera Utara," ujar AKBP Haerudin di Kota Bengkulu, Senin (15/5/2023).
Dia mengungkapkan, pupuk palsu tersebut akan disalurkan di wilayah Provinsi Bengkulu melalui pekerja di daerah yang dimiliki oleh S. Keterangan S, kata dia telah dua kali membeli pupuk untuk dijual kembali di seluruh wilayah Bengkulu.
Sebelumnya, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyita 20 ton pupuk yang diduga pupuk palsu saat dibawa menggunakan truk kontainer.
Sebanyak 20 ton tersebut terdiri dari 10 ton pupuk NPK Jenjang Mas dan 10 ton pupuk NPK Posnka.
Setiap karung berisikan pupuk dengan dengan berat bersih 50 Kilogram (Kg) setiap karung nya.
Penyitaan tersebut karena telah melanggar pasal 8 ayat (1) huruf A junto pasal 62 ayat (1) undang undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 122 undang undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
Dia menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya penyebaran pupuk palsu di Bengkulu. Saat ini 20 ton tersebut masih disita dan dititipkan sementara di gudang Divre Bulog Bengkulu.
Editor: Kurnia Illahi