get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kg di Asahan, 2 Kurir Narkoba Ditangkap

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 80 Kg, 11 Tersangka Ditangkap dan Dijerat Pasal TPPU

Kamis, 20 Januari 2022 - 16:07:00 WIB
Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 80 Kg, 11 Tersangka Ditangkap dan Dijerat Pasal TPPU
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat ekspos kasus pengungkapan narkoba 80 kg dengan 11 tersangka. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram (Kg). Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengungkapkan, dalam operasi penindakan tersebut jajarannya menangkap 11 orang tersangka.

"Di awal tahun 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan 11 pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 80 kg," ujar Iqbal, Kamis (20/1/2022).

Adapun ke-11 tersangka berinisial SA yang berperan sebagai kurir laut, ES alias EL juga memiliki peran sama. Lalu, tersangka PD yang merupakan DPO Polres Bengkalis. Kemudian, IS dan KM yang berperan sebagai kurir laut. 

Selanjutnya, SYAF, RE, RP, WN, SR sebagai kurir. Yang terakhir IL, narapidana Lapas Bengkalis sekaligus pengendali kurir darat dalam hal ini. 

Kapolda  memastikan, demi memberikan efek jera kepada para jaringan pengedar narkotika, akan menjerat para tersangka kasus ini dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Tindakan kami akan sangat tegas kepada pengedar bandar narkoba. Sampaikan semua yang berada di sini, kami akan menyelamatkan negara dan masyarakatnya akibat dampak narkoba," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Puteranegara 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut