Polda Kepri Ungkap Judi Online Beromzet Ratusan Juta Rupiah, 1 Orang Ditangkap

Polisi kemudian melakukan pencarian pada Rabu (3/8/2022) ke lokasi di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang hingga ditangkap satu pelaku.
Dari keterangan pelaku diketahui sudah mengoperasikan situs judi online itu sejak akhir 2021. Server berada di Kamboja dan pelaku bertindak sebagai customer service, accounting dan mengatur transaksi.
Dari kegiatan itu dia meraup untung hingga ratusan juta per bulan.
"Pelaku pemain tunggal di sini. Per bulan ratusan juta, karena dia pemain sendiri. Server di Kamboja," tuturnya.
Polisi menyita satu unit komputer, puluhan nomor operator seluler dan kartu ATM sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE serta pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.
"Para pemain diharapkan agar tidak bermain judi karena merusak ekonomi diri sendiri. Efek judi cukup tinggi sehingga diharapkan tidak tergiur," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto