Polda Kepri Temukan 228 Situs Judi Online, Ajukan ke Komdigi untuk Diblokir

BATAM, iNews.id - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) memantau ada 228 situs judi online (judol) di Kota Batam. Ratusan website ini terafiliasi situs judol yang telah dipantau untuk ditindak sejak Januari-Oktober 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah pemantauan dan merekomendasikan pemblokiran 228 situs judol ke Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi).
“Ratusan website itu ditemukan selama 10 bulan dari patroli siber dan penindakan beberapa waktu lalu. Sejauh ini ada 228 situs judi online yang telah direkomendasikan untuk diblokir ke Komdigi,” ujarnya, Jumat (8/11/2024).
Putu juga merinci ada 6 kasus praktik judol yang telah ditangani dengan menjerat enam tersangka. Selain itu, ada satu situs yang telah diblokir.
“Sejak Januari 2024 ada 6 kasus judi online. Para tersangka lima di antaranya masih proses sidik dan satu tersangka telah tahap dua. Kebanyakan server yang digunakan dari dalam negeri,” katanya.
Putu menyebut pengawasan dan penindakan ini tak lepas dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita agar segera memberantas perjudian secara online dan pencegahan terus digencarkan.
“Pengawasan dan patroli siber terus kami lakukan. Kami juga berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan judi online ini. Jika mendapat aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan judi online bisa melapor ke kami akan ditindaklanjuti,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw