2 Perempuan Jadi Tersangka TPPO di NTT, Rekrut Korban Dijadikan ART di Batam
KUPANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua perempuan berinisial MAB dan LH. Keduanya diduga merekrut dan menyalurkan EFT, perempuan asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kota Batam melalui jalur nonprosedural.
Kasus ini mencuat dari adanya laporan polisi. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, penelusuran alur perekrutan serta penyitaan sejumlah barang bukti yang mengarah pada keterlibatan kedua tersangka.
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan, MAB berperan sebagai perekrut korban dari wilayah TTS untuk dikirim ke Batam tanpa melalui mekanisme resmi penempatan tenaga kerja.
“Tersangka MAB merekrut korban dari Kabupaten TTS. Setibanya di Batam, korban dijemput dan disalurkan oleh LH, pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak memiliki izin perekrutan di wilayah NTT,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Sesampainya di Batam, EFT justru mengalami perlakuan tidak manusiawi. Korban tidak menerima gaji selama bekerja, mendapat kekerasan fisik, serta HP dan KTP miliknya disita sehingga tidak dapat menghubungi keluarga sebagai bentuk kontrol dan pengekangan.
Korban akhirnya berhasil meminta bantuan keluarganya sebelum dipulangkan kembali ke NTT pada 5 September 2025. Laporan keluarga itulah yang membuka jalan bagi penyelidikan mendalam oleh Ditreskrimum Polda NTT.
Kombes Pol Patar Silalahi menegaskan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Donald Karouw