get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar, Langsung Ditahan

Polda Kepri Bongkar Kasus Pembobolan Data Nasabah di Batam, Kerugian Hampir Rp26 Miliar

Jumat, 10 November 2023 - 08:31:00 WIB
Polda Kepri Bongkar Kasus Pembobolan Data Nasabah di Batam, Kerugian Hampir Rp26 Miliar
Polda Kepri Bongkar Kasus Pembobolan Data Nasabah di Batam, Kerugian Hampir Rp26 Miliar (Foto: iNews/Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap 2 kasus Tindak Pidana Ilegal akses yang dilakukan di dua bank di Kota Batam. Setidaknya hampir Rp26 Miliar uang nasabah disedot oknum petinggi dari dua bank tersebut.

"Aksi kejahatan ini dilakukan oleh 4 orang tersangka laki-laki yang berkewarganegaraan Indonesia. Mereka ini berasal dari dua bank berbeda di Batam," kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi saat konferensi pers yang bertempat di Mapolda Kepri, Kamis (9/11/2023).

Nasriadi juga menjelaskan kronologi kejadian yakni sekira tanggal 28 Agustus 2023 dan 31 Agustus 2023 ada 3 orang oknum karyawan Bank salah satu di kota Batam melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah yang dilakukan salah satu Bank unit di wilayah kota Batam. Ketiga oknum karyawan bank salah satu di kota Batam tersebut berhasil melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah tersebut.

"Sehingga terjadilah sejumlah transaksi pergeseran dana yang mana bahwa nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun. Atas kejadian tersebut pihak bank mengalami kerugian sejumlah uang sebesar Rp12.684.179.717," ujarnya.

Modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu awalnya tiga orang pelaku dengan inisial FQ, dengan inisial HS, dan dengan inisial KF melakukan kesepakatan untuk melakukan perubahan data nasabah salah satu bank di kota Batam. Perubahan data tersebut berguna untuk bisa melakukan transaksi pada akun internet banking milik nasabah salah satu bank tersebut. 

"Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2023 dan tanggal 31 Agustus 2023 pelaku melakukan perubahan data nasabah bank tersebut sehingga terjadinya sejumlah transaksi pergeseran dana yang mana bahwa nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun. Barang bukti yang berhasil disita 1 unit PC, 1 unit Flashdisk, dan 4 unit Handphone," katanya.

Selanjutnya dengan tindak pidana yang sama juga terjadi salah satu bank di kota Batam. Pada Juni 2023 salah satu Bank kantor pusat mengaudit ke salah satu bank wilayah Kepri yang kemudian diketahui adanya karyawan bank yang bernama inisial MMT melakukan pembuatan akun email pribadi yang seolah-olah email tersebut adalah milik nasabah. 

"Kemudian dibuatkan akun internet banking milik nasabah tanpa persetujuan nasabah tersebut. Adapun cara pembuatan akun internet banking adalah dengan menggunakan user Id Customer Service bawahannya yang kemudian dilakukan persetujuan oleh User Id miliknya melalui komputer kerjanya," ujar Nasriadi.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut