JAMBI, iNews.id - Polda Jambi menahan lima tersangka kasus korupsi pembangunan puskesmas di Kabupaten Batanghari. Satu tersangka adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan inisial EY.
Selain EY, empat tersangka yang ditahan adalah AT, MF, DH dan AG yang merupakan pelaksana kegiatan.
Kelimanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.
Terkait penahanan ini, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan penyidik telah melengkapi berkas yang diminta kejaksaan dan akan melakukan pelimpahan tahap II.
"Kami melengkapi berkas. Dalam minggu ini akan berlanjut ke tahap II," ujarnya, Jumat (25/11/2022).
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsRegional di Google News