get app
inews
Aa Text
Read Next : Spesialis Pencurian Motor di Palembang Ditangkap, 1 Buron

Polda Gorontalo Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi, 3 Orang Ditangkap

Rabu, 05 November 2025 - 14:46:00 WIB
Polda Gorontalo Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi, 3 Orang Ditangkap
Polda Gorontalo mengungkap kasus pencurian baterai tower jenis VRLA milik perusahaan telekomunikasi. (Foto: Polda Gorontalo).

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yakni DPP, FM, IB sebagai penadah, beserta barang bukti sebanyak 22 aki baterai tower, 2 buah kunci A, 2 buah obeng, 1 buah kunci sok, dan 1 buah kunci L,” ujar Kombes Ade.

Dia megatakan, FM dan DPP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga sembilan ratus rupiah. 

Sementara IB dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana karena memiliki barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut